ads

Tahapan-tahapan Lelang Hingga Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

 Berikut adalah tahapan detail dalam proses lelang hingga pelaksanaan paket konstruksi pemerintah:

Tahapan Lelang hingga Pasca Konstruksi

1. Perencanaan Pengadaan

Tahap ini mencakup:

  • Identifikasi kebutuhan proyek konstruksi.
  • Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Dokumen Teknis.
  • Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  • Penetapan sumber pendanaan dan alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

2. Persiapan Pengadaan

  • Penetapan metode pemilihan penyedia (tender, seleksi, penunjukan langsung, dll.).
  • Penyusunan Dokumen Pemilihan, termasuk spesifikasi teknis, syarat administrasi, dan kontrak.
  • Pembentukan Pokja Pemilihan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pejabat Pengadaan.
  • Pengumuman tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

3. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

  • Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan – Penyedia jasa mendaftar dan mengunduh dokumen melalui LPSE.
  • Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) – Forum tanya jawab antara peserta tender dan Pokja Pemilihan terkait dokumen pemilihan.
  • Pemasukan dan Pembukaan Penawaran – Peserta mengunggah dokumen penawaran, kemudian dilakukan pembukaan oleh Pokja.
  • Evaluasi Dokumen Penawaran – Evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi berdasarkan ketentuan.
  • Klarifikasi dan Negosiasi – Jika diperlukan, dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga dengan calon pemenang.
  • Penetapan Pemenang – Pokja menetapkan pemenang tender dan mengumumkan hasilnya.
  • Masa Sanggah – Jika ada peserta yang keberatan, mereka dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Penunjukan Penyedia – Jika tidak ada sanggahan yang sah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

4. Penandatanganan Kontrak

  • Penyedia jasa yang ditunjuk menandatangani kontrak dengan PPK.
  • Penyerahan jaminan pelaksanaan oleh penyedia (jika diperlukan).
  • Persiapan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan.

5. Pelaksanaan Konstruksi

  • Penyedia jasa mulai bekerja sesuai kontrak, dengan pengawasan dari PPK, Konsultan Pengawas, atau Tim Teknis.
  • Proses pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan (termin) sesuai ketentuan.
  • Pengelolaan risiko dan kendala yang muncul di lapangan.

6. Serah Terima Pekerjaan

  • Provisional Hand Over (PHO) – Serah terima pertama setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi spesifikasi.
  • Masa Pemeliharaan – Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan jika ada kerusakan selama masa pemeliharaan.
  • Final Hand Over (FHO) – Serah terima akhir setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan dinyatakan layak.

Demikian tahapan lengkapnya. Semoga membantu!

Subscribe to receive free email updates: